Pelayanan Ambulans/ Mobil Jenazah

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Permintaan masyarakat via telepon (0548-22111 / 0811 5553 004)
  2. Permintaan internal RS

  1. Antar 1. Keluarga menginformasikan petugas akan kebutuhan ambulans/mobil jenazah 2. Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir 3. Pasien/jenazah diantar ke tempat tujuan
  2. Jemput 1. Pasien/keluarga menghubungi petugas via telepon (0548-22111)/08115553004 2. Pasien/jenazah dijemput oleh petugas ambulans RS 3. Pasien/jenazah tiba di rumah sakit 4. Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir

Respon time petugas kurang dari 30 menit

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 

1. Mobil Ambulans Transport 

- Radius 5 km Rp 150.000

- Tambahan per 1 Km Rp 8.000

2. Mobil Ambulans Gawat Darurat

- Radius 5 km Rp 175.000

- Tambahan per 1 Km Rp 8.000

3. Mobil Jenazah 

- Radius 5 km Rp 150.000

- Tambahan per 1 Km Rp 8.000

Tidak termasuk biaya parkir, biaya tol, biaya penyebrangan jembatan/feri/kapal, pendamping petugas RS

Pelayanan Ambulans

1. Petugas Penanganan Komplain Pelanggan
2. Peace Gan Tamada (https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain)
3. SMS/WA : 0815 4560 0006
4. Telp : 0548-22111 Ext. 1134
5. Kotak Saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store