Izin Usaha Untuk Berbagai Sektor Usaha

  1. Aspek legalitas badan hukum: a. Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Usaha bila ada; b. Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Aspek legalitas tempat kedudukan: a. legalitas alamat kantor pusat perusahaan; dan/atau b. legalitas lokasi proyek perusahaan, berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi.;
  3. Aspek legalitas lingkungan berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Bukti penerimaan LKPM periode terakhir secara daring untuk perusahaan yang sudah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi; dan
  5. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan;
  6. Rekomendasi dari kementerian/lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha; dan
  7. Dokumen pendukung apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas terkait.
  7. Kepala dinas terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Proses di DPMPTSP:
Jangka waktu adalah paling lama 5 (lima) hari kerja, sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
-

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
 

Tidak dipungut biaya pelayanan dan retribusi.

Izin Usaha Untuk Berbagai Sektor Usaha

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung: 
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Untuk Berbagai Sektor Usaha"