Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat
  2. Menyerahkan formulir permohonan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
  3. Fotokopi KTP elektronik
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. SKTS lama bagi yang perpanjangan (khusus pelajar/mahasiswa)
  6. Pas foto 3x4 cm 3 (tiga) lembar

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil
  3. Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan

Maksimal 4 (empat) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap di instansi penerbit

Tidak ada biaya/gratis

Surat Keterangan Pindah Datang

Pelayanan Pengaduan
Email    : disdukcapilkotaserang@gmail.com
Telepon : 0254 (200083)
WA        : 085890153805
Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang"