Menyerahkan formulir Pindah yang diketahui Lurah dan Camat
Menyerahkan Kartu Keuarga (KK) dan KTP elektronik ( asli dan fotocopy)
Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
Fotocopy surat nikah ( bagi yang baru menikah )
Tujuan pindah antar Kabupaten dan Propinsi
Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil
Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan
Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Biodata ditempel foto pemohon dan ditandatangani oleh pemohon
Penyerahan dokumen Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Biodata kepada pemohon, pengarsipan berkas formulir, persyaratan dan dokumen Kartu Keluarga oleh Disdukcapil sesuai kewenangan.
Proses selesai
Maksimal 4 (empat) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima
Tidak ada biaya/gratis
Surat Keterangan Pindah
Pelayanan Pengaduan
Email : disdukcapilkotaserang@gmail.com Telepon : 0254 (200083) WA : 085890153805 Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.