Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. Surat Pengantar Kelurahan diketahui Camat
  2. Menyerahkan formulir Pindah yang diketahui Lurah dan Camat
  3. Menyerahkan Kartu Keuarga (KK) dan KTP elektronik ( asli dan fotocopy)
  4. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
  5. Fotocopy surat nikah ( bagi yang baru menikah )
  6. Tujuan pindah antar Kabupaten dan Propinsi

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil
  3. Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan
  4. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Biodata ditempel foto pemohon dan ditandatangani oleh pemohon
  5. Penyerahan dokumen Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Biodata kepada pemohon, pengarsipan berkas formulir, persyaratan dan dokumen Kartu Keluarga oleh Disdukcapil sesuai kewenangan.
  6. Proses selesai

Maksimal 4 (empat) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima

Tidak ada biaya/gratis

Surat Keterangan Pindah

Pelayanan Pengaduan
Email     : disdukcapilkotaserang@gmail.com
Telepon : 0254 (200083)
WA        : 085890153805
Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah"