Standar Pelayanan Surat Izin Pengelolaan Air Tanah

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Izin Lokasi
  3. Fotocopy IMB
  4. Fotocopy Pelunasan PBB
  5. Dokumen Amdal, UPL-UKL
  6. Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi , mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin pengelolaan Air Tanah
  4. Kasie Pelayanan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin pengelolaan Air Tanah
  5. Kasie Perizinan memeriksa dan memparaf Pendaftaran Izin pengelolaan Air Tanah
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Pemanfaatan Izin pengelolaan Air Tanah
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Pemanfaatan Izin pengelolaan Air Tanah
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Pemanfaatan Izin pengelolaan Air Tanah
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Pemanfaatan Izin pengelolaan Air Tanah

Jangka waktu penyelesaian adalah  2 hari  kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengelolaan Air Tanah

1.Melalui kotak saran
2. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Pengelolaan Air Tanah"