Surat Pengantar Keterangan Pindah Domisili

  1. Fhotocopy kartu tanda penduduk
  2. Fhotocopy kartu keluarga
  3. Surat keterangan pindah domisili dari kepala desa
  4. Pas Fhoto 3 x 4 sebanyak 4 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Pemohon menunggu pemprosesan berkas
  3. Pemohon dapat menerima berkas

Untuk Pembuatan Surat Pengantar Keterangan Pindah Domisili dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit dengan ketentuan semua persyaratan lengkap

Untuk Surat Pengantar Keterangan Pindah Domisili tidak dikenakan biaya / gratis berdasarkan Peraturan Buapati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Surat Pengantar Keterangan Pindah Domisili

Untuk pengaduan dapat melalui kotak saran / tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Keterangan Pindah Domisili"