Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Surat Pengantar/Permintaan Rawat Inap
  2. 2. Kartu Identitas
  3. 3. Fotocopy Kartu BPJS
  4. 4. Surat Rujukan

  1. 1. Pasien/Keluarga pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama dalam proses perawatan
  5. 5. Perencanaan pulang pasien
  6. 6. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir
  7. 7. Pasien pulang/dirujuk

0 Jam

  1. Umum :  Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun2013
  2. BPJS : Sesuai dengan Tarif INA CBG’s

Pelayanan Rawat Inap

  1. Kotak Saran
  2. Telp. dan SMS : 085342252436
  3. Petugas pada bagian informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"