Kutipan Akta Perubahan Nama

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir tentang Perubahan Nama
  3. Kutipan Akta yang akan diberi catatan pinggir
  4. Fotokopi KK dan KTP orang tua
  5. Fotokopi SKTT bagi OA pemegang KITAS
  6. Konfirmasi tentang keabsahan akte kelahiran dari instansi penerbit

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir tentang Perubahan Nama , Kutipan Akta yang akan diberi catatan pinggir, Fotokopi KK dan KTP orang tua, Fotokopi SKTT bagi OA pemegang KITAS, Konfirmasi tentang keabsahan akte kelahiran dari instansi penerbit
  2. Mengisi Formulir F2.01
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Pemohon mengajukan permohonan Kutipan Akta Perubahan Nama sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
  5. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  6. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  7. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  8. Petugas akan memberikan tanda terima setelah petugas menyatakan dokumen telah lengkap dan sesuai
  9. Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Pemohon menerima Kutipan Akta Perubahan Nama sesuai dengan tanda terima yang telah diterima

KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

GRATIS

Kutipan Akta Kelahiran

(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan