Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir tentang Perubahan Nama
Kutipan Akta yang akan diberi catatan pinggir
Fotokopi KK dan KTP orang tua
Fotokopi SKTT bagi OA pemegang KITAS
Konfirmasi tentang keabsahan akte kelahiran dari instansi penerbit
Datanglah dengan membawa fotocopy Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir tentang Perubahan Nama , Kutipan Akta yang akan diberi catatan pinggir, Fotokopi KK dan KTP orang tua, Fotokopi SKTT bagi OA pemegang KITAS, Konfirmasi tentang keabsahan akte kelahiran dari instansi penerbit
Mengisi Formulir F2.01
Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Pemohon mengajukan permohonan Kutipan Akta Perubahan Nama sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
Petugas akan memberikan tanda terima setelah petugas menyatakan dokumen telah lengkap dan sesuai
Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
Pemohon menerima Kutipan Akta Perubahan Nama sesuai dengan tanda terima yang telah diterima
KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
GRATIS
Kutipan Akta Kelahiran
(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.