Kutipan AKta Pengesahan Anak

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Kutipan akta kelahiran yang dilegalisir
  3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang telah dilegalisir
  4. Fotokopi KTP Ortu
  5. Fotokopi KK Ortu
  6. fotokopi salinan penetapan pengadilan

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KK Ortu, Kutipan akta kelahiran yang dilegalisir , Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang telah dilegalisir , Fotokopi KTP Ortu, fotokopi salinan penetapan pengadilan
  2. Mengisi Formulir F2.01
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Pemohon mengajukan permohonan Akta Pengesahan anak sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
  5. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  6. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  7. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  8. Petugas memberikan tanda terima setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah sesuai
  9. Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Pemohon menerima Akta Pengesahan anak sesuai jadwal pada tanda terima

KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

GRATIS

Kutipan Akta Kelahiran

(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan