Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang telah dilegalisir
Fotokopi KTP Ortu
Fotokopi KK Ortu
fotokopi salinan penetapan pengadilan
Datanglah dengan membawa fotocopy KK Ortu, Kutipan akta kelahiran yang dilegalisir , Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang telah dilegalisir , Fotokopi KTP Ortu, fotokopi salinan penetapan pengadilan
Mengisi Formulir F2.01
Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Pemohon mengajukan permohonan Akta Pengesahan anak sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
Petugas memberikan tanda terima setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah sesuai
Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
Pemohon menerima Akta Pengesahan anak sesuai jadwal pada tanda terima
KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
GRATIS
Kutipan Akta Kelahiran
(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.