Foto copy Salinan Putusan Pengadilan yang dilegalisir tentang pengangkatan anak
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran anak yg akan diangkat yang dilegalisir
Foto copy KK dan KTP orang tua angkat
Foto copy KK dan KTP ibu yg menyetujui
Foto copy SKTT bagi OA pemegang KITAS
Foto copy Surat Nikah legalisir
Datanglah dengan membawa Foto copy Salinan Putusan Pengadilan yang dilegalisir tentang pengangkatan anak, Foto copy Kutipan Akta Kelahiran anak yg akan diangkat yang dilegalisir, Foto copy KK dan KTP orang tua angkat, Foto copy KK dan KTP ibu yg menyetujui, Foto copy Surat Nikah legalisir,Foto copy SKTT bagi OA pemegang KITAS
Mengisi Formulir F2.01
Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Pemohon mengajukan permohonan Akta Pengangkatan anak sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
Petugas memberikan tanda terima setelah petugas menyatakan dokumen lengkap dan sesuai
Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
Pemohon menerima Akta Pengangkatan anak sesuai dengan tanda terima yang telah diberikan
KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
GRATIS
Kutipan Akta Kelahiran
(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.