Kutipan Akta Pengangkatan Anak

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Foto copy Salinan Putusan Pengadilan yang dilegalisir tentang pengangkatan anak
  3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran anak yg akan diangkat yang dilegalisir
  4. Foto copy KK dan KTP orang tua angkat
  5. Foto copy KK dan KTP ibu yg menyetujui
  6. Foto copy SKTT bagi OA pemegang KITAS
  7. Foto copy Surat Nikah legalisir

  1. Datanglah dengan membawa Foto copy Salinan Putusan Pengadilan yang dilegalisir tentang pengangkatan anak, Foto copy Kutipan Akta Kelahiran anak yg akan diangkat yang dilegalisir, Foto copy KK dan KTP orang tua angkat, Foto copy KK dan KTP ibu yg menyetujui, Foto copy Surat Nikah legalisir,Foto copy SKTT bagi OA pemegang KITAS
  2. Mengisi Formulir F2.01
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Pemohon mengajukan permohonan Akta Pengangkatan anak sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
  5. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  6. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  7. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  8. Petugas memberikan tanda terima setelah petugas menyatakan dokumen lengkap dan sesuai
  9. Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Pemohon menerima Akta Pengangkatan anak sesuai dengan tanda terima yang telah diberikan

KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

GRATIS

Kutipan Akta Kelahiran

(0321) 395820
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan