pelayanan rawat jalan

  1. KTP/KK
  2. rujukan dari paskes tingkat 1 untuk pasien BPJS
  3. SEP

  1. pasien datang mengambil no antrian ,dan daftar kebagian pendaftaran
  2. petugas pendaftaran mengisi identitas pasien secara lengkap
  3. jika pasien BPJS makabagian pendaftaran membuatkan SEP dahulu
  4. setelah data tersimpan pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu
  5. petugas rekam medik membawa berkas rekam medik pasien.
  6. pasien dipanggil dan dilakukan pemeriksaan dan tindakan oleh dokter dan perawat
  7. dokter memberikan resep
  8. untuk pasien umum melakukan pembayaran terlebih dahulu di kasir pasien BPJS langsung ke bagian apotek untuk menyerahkan resep
  9. apotek memberikan obat sesuai resep
  10. pasien pulang atau di rujuk

pendaftaran
tunggu antrian 
periksa

berdasarkan tarif perda

Pelayanan Rawat Jalan poli dalam

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rawat jalan "