Humas/Pengaduan

  1. 1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. 2. Identitas resmi pengadu
  3. 3. Waktu
  4. 4. Unit yang dikeluhkan / dikritik
  5. 5. Realistis

  1. 1. Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis
  2. 2. Staf informasi/ pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. 3. Kasie Humas melakukan penelaahan awal.
  4. 4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan lebih lanjut.
  5. 5. Unit / bidang melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan perbaikan yang telah ditetapkan dalam laporan Keluhan Pelanggan.
  6. 6. Kasie Humas menyampaikan tanggapan kepada pengadu.

Maksimal  6 hari kerja tergantung berat ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Hotline : 0811-5230-044
Email : humasrsdoris@gmail.com
Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Humas/Pengaduan"