Instalasi Farmasi

  1. 1. Rawat Jalan : a. Pasien umum : Lembar resep dari dokter b. Pasien JKN/ BPJS : - Lembar resep dari dokter - Bukti pelayanan pasien sesuai dengan poliklinik tempat pasien diperiksa dan persyaratan kelengkapan jaminan (misalnya fotokopi hasil laboratorium, fotokopi hasil spirometri) - Surat elegibilitas peserta (SEP) c. Pasien asuransi lainnya : - Lembar resep dari dokter - Bukti pelayanan pasien sesuai dengan poliklinik tempat pasien diperiksa - Fotokopi kartu keanggotaan asuransi
  2. 2. Rawat Inap : Lembar resep dari dokter

  1. 1. Rawat Jalan :(gambar 1)
  2. 2. Rawat Inap : (gambar2)

Pelayanan farmasi 24 jam
Waktu penyelesain kurang lebih 30 menit dan tergantung pada paien rawat inap atau rawat jalan

Umum sesuai PERGUB
JKN : sesuai Permenkes No.59 tahun 2014.

Pelayanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan informasi obat dan konseling

Hotline : 0811-5230-044
Kotak Saran
Email: humasrsdoris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"