7. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)
1. Pasien datang dengan penjeput/pengantar pasien/perawat
2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar (dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien)
3. Pasien diseleksi melalui Triase oleh petugas dan dipilah sesuai dengan kriteria prioritas atau jenis kasus
4. Pasien mendapatkan pelayanan perawatan dan pengobatan
5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
6. Pengambilan obat
7. Penyelesaian administrasi di kasir
8. Pasien pulang/dirawat/rujuk
Catatan Pasien yang telah diperiksa:
1.Untuk pasien Biasa (label hijau), dapat dipulangkan setelah mendapatkan pelayanan perawatan dan pengobatan
2. Untuk pasien Darurat (label kuning), setelah dilakukan tindakan, sebelum dipulasngkan atau dirawat inap akan diobservasi diruang perawatan IGD selama 2-6 jam
3. Untuk pasien Gawat Darurat (label merah), setelah tindakan selesai dilakukan pengawasan ketat/observasi tiap 15 menit, 30 menit atau 60 menit. Setelah stabil dapat dikirim ke ruang perawatan intensif
4. Untuk pasien yang memerlukan penanganan dengan fasilitas penunjang perawatan dan pengobatan yang tidak tersedia di rumah sakit maka dapat di rujuk ke rumah sakit lebih tinggi.
5. Pasien yang dinyatakan meninggal di antar ke kamar jenazah
1-3 jam (khusus prosedur 1 sd 5 ) atau sesuai keparahan penyakit.
Umum sesuai PERGUB JKN : sesuai permenkes no,59 tahun 2014.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.