JKN ( BPJS/KIS) 1. Fotocopy Kartu KIS / BPJS 2. Fotocopy KTP 3. Fotocoy KK 4. Rujukan PPK Tk. 1 Asli 5. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP) JKN (ASKES PNS) 1. Fotocopy BPJS / Askes 2. Fotocopy KTP 3. Rujukan PPK Tk. 1 Asli P2KM (Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat 1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy KK 3. Surat Rujukan Puskesmas Asli
JKKN
1. Pasien datang ke loket 3 membawa persyaratan
2. Pasien menunggu di poli yang dituju
3. Dokter melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
4. Jika pasien mendapat resep obat bisa langsung menuju apotik dan pulang
5. Jika pasien membutuhkan perawatan bisa langsung mengurus persyaratan rawat inap di loket
6. Jika pasien harus di rujuk bisa langsung mengurus surat pengantar rujuk di loket BPJS P2KM
1. Pasien datang ke loket 1 membawa persyaratan
2. Pasien menunggu di Poli yang di tuju
3. Dokter melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
4. Jika pasien mendapat resep obat bisa langsung menuju apotik dan pulang
5. Jika pasien membutuhkan perawatan bisa langsung mengurus persyaratan Rawat Inap dan meminta klaim bayar ke Dinkes Kota Bandar Lampung.
6. Jika pasien harus dirujuk bisa langsung menuju ke Rumah Sakit rujukan yang dituju.
08.00 - 14.00 WIB Setiap Hari Kerja Kecuali Hari Jum'at 08.900 - 11.00
1. Umum : Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2015 Tanggal 02 Januari 2015
2. P2KM : Paket INACBgS
3. BPJS : Paket INACBgS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.