Apotik Rawat Jalan

  1. 1. Pelayanan berdasarkan peresepan dari dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.
  2. 2. Resep Asli

  1. 1. Petugas menerima resep dari pasien
  2. 2. Pasien Menunggu antrian di Ruang Tunggu Apotik Rawat Jalan
  3. 3. Asisten apoter/apoteker mengkaji setiap resep pasien yang masuk untuk memberikan kepada pasien sesuai dengan jumlah & jenis obat serta harga obat bagi pasien umum.
  4. 4. Asisten apotek/Apoteker membuat keputusan
  5. 5. Pasien dipanggil oleh Asisten Apoteker/Apoteker sesuai dengan nomor urut
  6. 6. Asisten apoteker/Apoteker memberikan obat sesuai dengan resep dokter dan jenis penyakit pasien
  7. 7. Asisten apoteker/Apoteker memberikan informasi tentang cara minum dan penyimpanan obat kepada pasien/keluarga.

Waktu tanggap pelayanan resep untuk  :
a. Obat  :  30 Menit dilayani setelah pemanggilan resep.
b. Obat racikan : 60 menit dilayani setelah pemanggilan resep.

1. Umum : Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.  8 tahun 2014
2. BPJS/KIS :
                      - Permenkes No. 64 Tahu 2016
                      - Permenkes No. 4 Tahun 2017

 

Penerima Obat/BMHP yang dibutuhkan pasien sesuai dengan jenis penyakit pasien, Pemberian informasi Obat, Pemberian Konsultasi Obat

Email ; rsud.hah.gorontalo@gmail.com
SMS : 085396215026

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Apotik Rawat Jalan"