Standar Pelayanan Rekam Medik

  1. 1. Rujukan / Pengantar Opname
  2. 2. Kartu identitas / KTP / KK (Foto Copy 3 Lembar)
  3. 3. Kartu JKN-KIS / Kartu Bahteramas (Foto Copy 3 Lembar)
  4. 4. Pasien Umum : Kartu identitas / KTP / KK (Foto Copy 3 Lembar)
  5. 5. Kartu Kontrol (pasien Lama)

  1. Pasien/Keluarga masuk RS
  2. Diterima Petugas RS di Pendaftaran dan verifikasi berkas Rawat Jalan maupun rawat inap berdasarkan persyaratan masing-masing.
  3. Petugas mencari / membuatkan Kartu Kontrol dan berkas Rekm Medik
  4. Petugas membuat Surat Eligibilitas Pasien (SEP)
  5. Pasien menunggu di Poli Tujuan dan atau kembali ke Rawat inap membawa SEP

Rawat  Jalan     :  07.00  -  14.00 (Penyelesaian Administrasi)

Rawat  Inap      :  24 Jam

IGD                     :  24 Jam

TIDAK DITARIK BIAYA

Pelayanan Rekam Medik

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medik"