standar Pelayanan Keluarga Miskin

  1. 1. Kartu identitas / KTP / KK (Foto Copy 3 Lembar)
  2. 2. Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan diketahui oleh Camat
  3. 3. Foto Kondisi Rumah

  1. Keluarga Miskin masuk RS
  2. Diterima Petugas RS dan verifikasi berkas (tidak punya Jaminan Kesehatan) dan perlu rawat inap berdasarkan instruksi dokter Jaga
  3. Petugas membawa pasien ke ruangan Perawatan sesuai indikasi medisnya
  4. Petugas Jaga ruangan menerima pasien untuk dirawat dan meminta keluarga untuk menyiapkan berkas sesuai persyaratn diatas
  5. Petugas mengusulkan ke Direktur untuk menggunakan kartu Bahteramas melalui Program Pembebasan Biaya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  6. Pasien Keluarga Miskin tidak dipungut biaya di RS

Pelayanan untuk Keluarga Miskin dilayani dalam waktu 24 Jam

Bahteramas : Dibayar Pemda Provinsi Sultra

Pelayanan Keluarga Miskin

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar Pelayanan Keluarga Miskin"