Standar Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Pasien JKN-KIS : Kartu JKN-KIS / BAHTERAMAS ( Asli / Foto Copy 3 Lembar )
  2. 2. Pasien Umum : Kartu identitas/KTP ( Foto Copy 3 Lembar )
  3. 3. Kartu Kontrol Pasien (Pasien Lama)

  1. Pasien dari IGD / Klinik
  2. Petugas Laboratorium menerima pasien
  3. Petugas Laboratorium mengambil sampel sesuai permintaan dokter pengirim
  4. Analis memproses sampel dan membaca hasil Lab dan membuat salinannya
  5. Dokter spesialis Patologi klinik melakukan validasi terhadap hasil pemeriksaan
  6. Menyerahkan hasil / diambil oleh keluarga pasien

Pelayanan Administrasi dan hasil

JKN-KIS                           : Dibayar Oleh BPJS Kesehtan

Bahteramas           : Dibayar Oleh Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara

Umum                    : Perwali No 19 Tahun 2018 ttg Tarif Pelayanan

  • Hematologi         : Rp. 120.000
  • Urine                   : Rp.    60.000
  • Faeces             : Rp.    60.000

Pelayanan Laboratorium

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"