Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Surat Rujukan Online / atau Manual
  2. 2. Kartu JKN-KIS / BAHTERAMAS ( Asli / Foto Copy 3 Lembar )
  3. 3. Kartu identitas (KTP/KK / Identitas lain Foto Copy 3 Lembar )

  1. 1) Mengambil Antrian Elektronik : KARTU dan KLINIK YG DITUJU
  2. 2) Petugas Kartu memanggil pasien berdasarkan antrian Elektronik
  3. 3) Petugas menerima Rujukan Asli/Foto Copy dan Kartu Peserta Asli/Foto Copy dari pasien/keluarga.
  4. 4) Petugas membuatkan Kartu Kontrol, Pengisian Rekam Medik dan Pembuatan SEP
  5. 5) Petugas mengantar Berkas Rekam Medik keklinik Tujuan

Pelayanan Administrasi : 30 Menit

  • JKN-KIS            : Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Bahteramas           : Dibayar Oleh Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Pasien Umum    : Perwali No. 19 tahun 2018 tenang Tarif Pelayanan
    • Klinik Umum / Gigi               : Rp.   30.000,-
    • Klinik Spesialis                      : Rp.   60.000,-
    • Klinik Sub Spesialis               : Rp. 100.000,-

PELAYANAN ADMISI RAWAT JALAN (JKN - KIS / Bahteramas)

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"