Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1.Kartu identitas ( KTP/SIM/SUKET/KK)
  2. 2.Kartu JKN-KIS (Manual / Elektronik) / Kartu Bahteramas
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja)
  4. Bila Belum Jelas Administrasi dapat menjamin (waktu 3x24 Jam) disepakati

  1. Pasien Datang Ke IGD
  2. Petugas Triage Menerima dan mengarahkan sesuai dengan kondisi Pasien
  3. Dokter Melakukan Assesmen Awal / Memeriksa di Ruangan berdasarkan kondisi Pasien dan Konsultasi ke Dokter Spesialis
  4. Hasil Pemeriksaan Dokter : Perlu Observasi / Perlu Tindakan Medik / Perlu dilakukan Tindakan Pemulihan / Meninggal.
  5. Dari Hasil assesmen lanjutan maka pasien : Boleh Pulang dan ambil obst / Dilkukan Pemeriksaan Penunjang / Perlu Rawat Inap / Rujuk ke RS lain /Meninggal dibawa ke Pemulasaran Jenazah dan diantar ke rumah duka
  6. Untuk ibu hamil yang segera melahirkan langsung ditolong di Ruang Bersalin IGD
  7. Pasien Rawat inap dibuatkan Pengantar Opname
  8. Pasien dirujuk RS lain dibuatkan surat Rujukan

Respon Time : < 5>

  1. JKN-KIS               : Dibayar Oleh BPJS Kesehtan
  2. Bahteramas    : Dibayar Oleh Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara
  3. Umum           : Perwali No 19 tahun 2018
  • Konsultasi Dokter / Dokter Gigi : Rp.   50.000,-
  • Konsultasi Dokter Spesialis        : Rp. 100.000,-
  • Konsultasi Dokter Sub Spesialis           : Rp.   150.000,-

Pelayanan Gawat Darurat

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran /  Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"