Penyusunan Bahan petunjuk perlindungan, pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan situs cagar budaya dan kawasannya serta pembinaan terhadap masyarakat

  1. Undang-undang
  2. Peraturan
  3. juklak juknis
  4. Catatan arahan kebijakan penyusunan bahan petunjuk
  5. Data arahan dan tim penyusun bahan petunjuk

  1. Mengarahkan kebijakan penyusunan bahan petunjuk
  2. Melaksanakan arahan teknis penyusunan bahan petunjuk dan pembentukan tim penyusun bahan petunjuk
  3. Mengumpulkan data, menyusun dan mengetik bahan petunjuk
  4. Menerima, mengoreksi dan menyerahkan konsep bahan petunjuk
  5. Menganalisis dan pemarafan dan penandatanganan bahan petunjuk

1. Mengarahkan kebijakan penyusunan bahan petunjuk (1 hari)
2. Melaksanakan arahan teknis penyusunan bahan petunjuk dan pembentukan tim penyusun bahan petunjuk (1 hari)
3. Mengumpulkan data, menyusun dan mengetik bahan petunjuk (4 hari)
4. Menerima, mengoreksi dan menyerahkan konsep bahan petunjuk  (1 hari)
5. Menganalisis dan pemarafan dan penandatanganan bahan petunjuk (3 jam)

Tidak dipungut biaya

Bahan petunjuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Bahan petunjuk perlindungan, pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan situs cagar budaya dan kawasannya serta pembinaan terhadap masyarakat"