Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perpanjangan Izin

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) lama
  3. SPPL
  4. Pas Photo ukuran 3 x 4 (2lembar)
  5. Meterai 6000 (1 lembar)
  6. Fotocopy KTP (1 lembar)
  7. Map 2 buah
  8. Rekomendasi Dinas Terkait
  9. Fotocopy Akta Perusahaan (apabila balik nama)
  10. Surat Pengalihan Usaha (apabila balik nama)
  11. Wajib Retribusi K3

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Menunggu Proses pemeriksaan bekas peryaratan dan proses penetapan SK/Izin
  3. Pengambilan Surat Izin Tempat Usaha

sejak diterimanya dokumen/berkas secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha Kab. Merauke

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Informasi;
  2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Jl. Brawijaya No. 25 Merauke Papua;
  3. E-mail : BMD-Merauke@yahoo.co.id; Tlp/Fax :(0971)3336960;
  4. Kotak Pengaduan/Saran;
  5. Media Surat;
  6. Website : merauke.hostingiix.net

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduandengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi;
  2. Cek Lapangan;
  3. Koordinasi internal/eksternal;
  4. Koodinasi instansi terkait.

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan;

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perpanjangan Izin"