Penyampaian Informasi Melalui Whatsapp Center

No. SK: 188.45/0020.a/35.09.315/2024

  1. Mengirimkan surat pengantar dari kepala organisasi perangkat daerah mengenai permintaan Penyampaian lnformasi Melalui Whatsapp Center
  2. Melampirkan materi atau bahan untuk penyampaian informasi melalui Whatsapp Center

  1. mengirim surat pengantar dari OPD
  2. surat diterima oleh pengadministrasian surat dan diteruskan kepada Kepala Bagian Prokopim
  3. Kepala Bagian Prokopim akan membuat disposisi kepada Pranata Humas yang membidangi
  4. Selanjutnya Pranata Humas yang membidangi akan berkoordinasi dengan Tenaga WA Center untuk melakukan penyampaian informasi


Tidak dipungut biaya

Penyampaian Informasi Melalui Whatsapp Center

1. pengadu melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan 

 2. petugas menerima data pengaduan 

 3. petugas pengaduan melaporkan pengaduan ke kepala perangkat daerah 

 4. kepala perangkat daerah mendisposisikan pengaduan ke pejabat struktural yang menangani 

 5. pejabat struktural menerima,menangani/menyelesaikan,menanggapi pengaduan 

 6. jawaban / tanggapan pejabat struktural disampaikan ke petugas pengaduan 

 7. petugas pengaduan menginformasikan tanggapan / jawaban dari bidang ke masyarakat / pengadu 

 8. pengadu menerima jawaban / tanggapan dari laporannya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Informasi Melalui Whatsapp Center"