Pelayananan Akte Kelahiran

  1. Surat Kterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  2. Nama dan identitas Saksi Kelahiran
  3. KK dimana Penduduk aka di daftar kan sebagai anggota keluarga
  4. Foto copi KTP -el orang tua/wali/Pelapor
  5. Foto copi KTP 2 orang saksi
  6. Kutipan Akta Nikah /Kutipan Akta Perkawinan
  7. Tidak terpenuhinya Akta Perkawinan /Surat Nikah dapat menggunakan SPTJM kebenaran data Perkawinan
  8. Tidak terpenuhinya Surat Lahir dapat menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran
  9. Paspor bagi WNI bukan Penduduk dan Orang asiNG (Permendagri No.9 Tahun 2016)

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran
  2. JFU menerima berkas permohonan kelahiran ,kemudian pemohon menandatangani Register Akta Kelahiran,petugas membuat dan menyerahkan tanda bukti penghambilan permohonan, jika berkas tidak lengkap dan/ atau tidak benar berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Permohonan yang masuk di entry ( direkam ke dalam data base)
  4. Draft Kutipan Akta kelahiran beserta berkas permohonan diverifikasi , dan diparaf oleh Kepala Seksi Kelahiran, apabila terdapat data yang meragukan di kembalikan ke JFU
  5. JFU memberi blaknko Kutipan Akta Kelahiran pada berkas yang telah diverifikasi ,kemudian memprint out Kutipan Akta Kelahiran
  6. Kutipan Akta Kelahiran berserta berkas diperiksa kembali dan diparaf oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk diteruskan ke Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran, Drfat Kutipan Akta Kelahiran dan Register Akta Kelahiran
  8. JFU memeriksa kembali berkas yang ditanda tangani, kemudian membubuhi cap dinas pada Kutipan Akta, Draft Kutipan Akta dan Buku Register
  9. Kutipan Akta Kelahiran diserahkan kepada pemohion dengan menunjukkan bukti pengambilan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Akte Kelahiran"