Pelayanan Perubahan KTP-el yang meliputi Pindah Alamat da Perubahan Elemen data

  1. Foto copi KK
  2. Foto copi KTP-el lama,keterangan KTP -el asli akan ditarik setelah KTP-el baru selesai

  1. Petugas Verifikator melakukan verifikasi dan memberi paraf pada lembar verifikasi dan validasi, kemudian menyerahkan ke Kasi
  2. Kasi Identitas Penduduk melakukan verifikasi dan memberi paraf pada lembar verifikasi dan validasi, kemudian meneruskan ke Kabid
  3. Kabis Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dan memberi paraf pada lembar verifikasi dan validasi
  4. Kasi Tata Kelola & SDM TIK melakukan validasi untuk proses cetak, kemudian meneruskan ke Petugas Cetak
  5. Petugas Cetrak mencetak permohonan KTP-el yang telah di verifikasi dan validasi. Dan status perekaman permohanan KTP-el tersebut telah print Ready Record
  6. Petugas menyerahkan KTPel yang telah selesai ke masyarakat

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan KTP-el yang meliputi Pindah Alamat da Perubahan Elemen data"