Pendaftaran Kendaraan Bermotor TNKB Rusak/Hilang

  1. Mengisi formulir SPPKB
  2. Identitas a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat permohonan dari Pemilik untuk ganti nomor kendaraan dengan alasan yang dapat diterima

  1. Pemohon melakukan pendaftaran
  2. Pemohon menyerahkan TNKB yang rusak untuk dimusnahkan/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuat kan NPPKB.
  4. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB.
  5. Pemohon menerima produk layanan

30 Menit

PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 60.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 100.000

1. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor TNKB Rusak/Hilang"