Akta Kelahiran

No. SK: 470/999/100.16

  1. Mengisi Formulir Pengajuan Akta Kelahiran
  2. Surat Kelahirandari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Penolong
  3. Photo copy KTP orang tua
  4. Photo copy KK
  5. Photo copy Surat Nikah orang tua dengan menunjukkan aslinya
  6. Photo copy KTP Saksi sebanyak 2 orang

  1. Pemohon mengakses website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id;
  2. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah berkas-berkas persyaratan;
  3. Pemohon mendapat nomor registrasi sebagai tanda bahwa berkas berhasil didaftarkan;
  4. Petugas memeriksa berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap, menginput dan mengajukan sertifikasi elektronik;
  5. Pemohon menerima file pdf atau dapat meminta diantar jasa antaran (kurir).

Hari ini dimasukkan, besok sudah bisa diambil selama persyaratan terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Langsung di Layanan Pengaduan Disdukcapil
2. Whatsapp (0857 5168 7090)
3. SP4N LAPOR
4. Instagram (disdukcapil_samarinda)
5. Melalui Facebook (disdukcapilsmd)
6. Email (disdukcapilsamarinda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"