Penerbitan Kartu Keluarga karena penggantian Kepala Keluarga

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. Fotokopi Akta Kematian
  2. Mengisi Formulir F1.02 dan F1.06
  3. KTP anggota yang sudah meninggal
  4. Kartu Keluarga Lama

  1. Menyerahkan FC Akta Kematian, KK Lama dan Formulir F.1.02, F1.06
  2. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia dibawanh 17 tahun maka diperluka kepala keluarga yang telah dewasa
  3. Pemohon mendapatkan Kartu Keluarga

Dalam waktu 20-30 menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

  • Website              : dukcapil.metrokota.go.id
  • Whatsapp           : 082280125386
  • Instagram           : disdukcapilkotametro
  • Facebook           : Dinas Dukcapil Kota Metro
  • SP4N lapor         : www.lapor.go.id
  • Email                  : disdukcapilkomet@gmail.com
  • Pengaduan Langsung Front Office
  • Kotak Saran
  • Aplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga karena penggantian Kepala Keluarga"