Penerbitan KTP el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. Menyerahkan FC KK, KTPel rusak atau
  2. surat kehilangan dari kepolisian atau surat pindah

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diverifikasi oleh petugas
  2. KTP el dicetak oleh operator

Dalam waktu 10 s/d 15  menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

  • Website              : dukcapil.metrokota.go.id
  • Whatsapp           : 082280125386
  • Instagram           : disdukcapilkotametro
  • Facebook           : Dinas Dukcapil Kota Metro
  • SP4N lapor         : www.lapor.go.id
  • Email                  : disdukcapilkomet@gmail.com
  • Pengaduan Langsung Front Office
  • Kotak Saran
  • Aplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI"