Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. KK lama (asli)
  2. Foto copy dokumen yang mendukung perubahan biodata : f.copy ijasah, surat ket. Lahir, kutipan akta nikah, dll
  3. Mengisi formulir perubahan biodata penduduk (F1.05 bermaterai dan F1.06)
  4. Surat Pernyataan Golongan Darah atau lainnya
  5. KTP Pemohon
  6. SKP bila terjadi pindah datang

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diverifikasi oleh petugas
  2. berkas oleh petugas Identitas Penduduk dan kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dilakukan verifikasi
  3. Kartu Keluarga dicetak oleh operator dan di tandatangani oleh kepala dinas
  4. Pemohon mendapatkan Kartu Keluarga

Dalam waktu 15 menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Website              : dukcapil.metrokota.go.idWhatsapp           : 082280125386Instagram           : disdukcapilkotametroFacebook           : Dinas Dukcapil Kota MetroSP4N lapor         : www.lapor.go.idEmail                  : disdukcapilkomet@gmail.comPengaduan Langsung Front Office
Kotak SaranAplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data"