Instalasi Rawat Jalan

  1. 1. KARTU IDENTITAS /KTP
  2. 2. KARTU BPJS
  3. 3. SURAT RUJUKAN
  4. 4. KARTU BEROBAT
  5. 1. KARTU IDENTITAS /KTP/ KK
  6. 2. KARTU BPJS
  7. 3. SURAT RUJUKAN
  8. 4. KARTU IDENTITAS BEROBAT (KIB)
  9. 1. KARTU IDENTITAS /KTP/ KK
  10. 2. KARTU BPJS
  11. 3. SURAT RUJUKAN
  12. 4. KARTU IDENTITAS BEROBAT (KIB)
  13. 1. KARTU IDENTITAS /KTP/ KK
  14. 2. KARTU BPJS
  15. 3. SURAT RUJUKAN
  16. 4. KARTU IDENTITAS BEROBAT (KIB)
  17. 1. KARTU IDENTITAS /KTP/ KK
  18. 2. KARTU BPJS
  19. 3. SURAT RUJUKAN
  20. 4. KARTU IDENTITAS BEROBAT (KIB)
  21. 1. KARTU IDENTITAS /KTP/ KK
  22. 2. KARTU BPJS
  23. 3. SURAT RUJUKAN
  24. 4. KARTU IDENTITAS BEROBAT (KIB)
  25. 1. KARTU IDENTITAS /KTP/ KK
  26. 2. KARTU BPJS
  27. 3. SURAT RUJUKAN
  28. 4. KARTU IDENTITAS BEROBAT (KIB)

  1. 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien atau keluarga 2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran 3. Jika Pasien BPJS Melakukan Registrasi Klaim BPJS atau Menunggu SEP 4. Pasien UMUM Melakukan Pembayaran Penanganan Pelayanan Dasar 5. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju. 6. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen) 7. Pasien UMUM Melakukan Pembayaran Penanganan Pelayanan Lanjutan Serta Biaya Resep Atau Obat 8. Pemberian terapi atau resep obat 9. Pengambilan obat didepo farmasi 10. Pasien pulang/ dirawat.

1. Pasien Mengambil Nomor Antrian
2. Pasien Menunggu Panggilan di Loket
3. Pasien BPJS Menunngu Jamnian (SEP)
4. Pasien Umum Melakukan Pembayaran Di Billing Sistem
5. Pasien diarahkan ke ruang tunggu Poli yg di tuju
6. Dokter melakukan Pemeriksaan terhadap pasien
7. Hasil Pemeriksaan Dokter Menentukan diagnosa dan mengIntruksikan  :
   a. Resep
   b. Pemeriksaan Lanjutan Dipenunjang
   c. Rujukan Balik atau Rujukan lanjut
8. untuk Pasien BPJS Pasien diarahkan menunggu pengambilan Obat berdasarkan Resep yang di keluarkan Oleh Dokter
9. Sedangkan Pasien Umum diarahkan Ke Apotik dengan Membawa Resep Untuk Penentuan Satuan Harga Obat Selanjutnya menuju Ke Billing Sistem Untuk Pembuatan Kwitansi Pembayaran, dan Pembayaran Dilakukan di Bank BPD 
10. Menyerahkan Bukti Pembayaran di apotik
11. Pasien Menunggu Pengambilan Obat.
12. Setelah Mendapatkan Obat Pasien Dapat Pulang

1. Biaya Tindakan Vedis Medis
2. Biaya Konsul dan Visite Dokter
3. Biaya Prasarana
4. Biaya Obat
5. Biaya Administrasi


Berdasarkan 
1. PERDA NO. 2 THN 2017 Tentang Tarif Pelayanan
2. Standar Klaim BPJS Berdasarkan INACBGS dan Permenkes No. 4 Tahun 2017

 

15 Poliklinik Spesialistik dan Pelayanan CTKI

Emai         : rsudmakkasau.parepare@gmail.com
Telp         : -
Sms / Wa     : 085 240 438 994
Kotak saran  : 3
Website        : -
Petugas informasi dan pengaduan : Suariany
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"