Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1.Surat Pengantar dari Kepala Desa 2.Foto Copy KTP 3.Foto copy KK

  1. 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran 2. Verifikasi berkas persyaratan 3. Petugas mencatat dalam buku register 4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat 5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Menerima Permohonan rekomendasi 5 menit
Verifikasi dan Paraf dari Kasie Pelayanan 5 menit
Memberikan disposisi 5 menit 
Penanda tanganan berkas 5 menit

+
Penyerahan berkas kepada pemohon 20 menit
 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya PEGANTENAN, Pegantenan - Pamekasan
Telp : (0324) 7710982        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"