Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. FC. KTP dan NPWP Penanggungjawab/ NPWP Badan usaha
  3. FC. IMB sesuai fungsi
  4. FC. Rekomendasi AMDAL atau UKL-UPL dan ANDALALIN
  5. Studi Kelayakan dan Master Plan Rumah Sakit
  6. FC. Sertifikat Tanah
  7. Daftar Sarana alat-alat kedokteran dan sarana obat-obatan yang digunakan
  8. Rekomendasi Mendirikan Klinik
  9. Denah ruangan dan denah lingkungan yang menggambarkan lokasi klinik terhadap sarana kesehatan terdekat
  10. Surat kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup (kecuali izin balai konsultasi Gizi)

  1. Front Office Menyerahkan Berkas Perizinan yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Back Office Membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  3. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan.
  4. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat Rekomendasi. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  5. Surat Rekomendasi yang telah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  6. Sekretariat membuat penomoran arsip,
  7. Back Office Menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani dan telah bernomor.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik

Melalui Kanal:
1.    Website / email resmi dpmptsp.serangkota.go.id/ dpmptsp@serangkota.go.id
2.    Kotak Pengaduan dan Surat Masuk Dinas;
3.    Loket Penanganan Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Serang;
4.    Aplikasi RABEG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik"