Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Tanda Daftar Gudang
  2. Foto copy KTP pemohon;
  3. Fotocopy SIUP;
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Fotocopy IMB;
  6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  7. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon atau perusahaan;
  8. Berita acara Survey.
  9. Khusus untuk perpanjangan, melampirkan Izin yang lama

  1. Pemohon datang dan meminta informasi tentang pelayanan Perizinan
  2. Front Office memberikan informasi kepada pemohon terkait dengan pelayanan yang dibutuhkan dan menyerahkan formulir permohonan
  3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dan kemudian menyerahkannya ke front Office.
  4. Front Office menerima dan memeriksa berkas. Jika berkas lengkap diserahkan kepada Back Office. Jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Back Office mencetak draf SK Izin
  6. Izin yang sudah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  7. Sekretariat membuat penomoran arsip
  8. Front Office Menerima SK. Izin yang telah ditandatangani dan telah bernomor
  9. Menyerahkan SK. Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Melalui Kanal:
  1. Website / email resmi dpmptsp.serangkota.go.id/ dpmptsp@serangkota.go.id
  2. Kotak Pengaduan dan Surat Masuk Dinas;
  3. Loket Penanganan Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Serang;
  4. Aplikasi RABEG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"