Pelayanan Ambulan

  1. a. Penggunaan mobil ambulan hanya saat dibutuhkan dan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari kedepannya
  2. b. Mobil ambulan dapat digunakan oleh seluruh pasien dirumah Sakit atau masyarakat yang membutuhkan sesuai indikasi medis.
  3. c. Penggunaan ambulan diindikasikan pada keadaan darurat, rujukan bagi orang sakit dan mengantar jenazah.
  4. d. Ambulan harus dikemudikan oleh supir ambulan

  1. a. Permintaan pelayanan ambulan melalui Call center.
  2. b. Pihak yang memesan ambulans mengisi formulir permintaan ambulan.
  3. c. Pasien atau keluarga pasien yang pulang (hidup/meninggal) dan merujuk menyelesaikan administrasi / pembayaran jasa pelayanan ambulan di IGD, Rawat Inap dan atau rawat jalan sesuai tarif Perda yang ada.
  4. d. Sopir mobil ambulan membawa pasien atau jenazah dan mengantar ke tempat tujuan.
  5. e. Setelah mengantar pasien atau jenazah sopir ambulans kembali dengan mobil ambulan ke RS
  6. f. Sopir ambulan megisi buku laporan harian yang ada

Proses pemesanan ambulan  ≤ 3 jam 50 menit (maksimal).

  1. Tarif pelayanan untuk pasien BPJS gratis
  2. Tarif pelayanan untuk pasien umum sesuai Perda.

Jasa pelayanan mobil ambulan yang baik

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
  1. Humas RSUD Kota Bima
  2. SMS center : 082 342 736 123
  3. Email          :  rsudkotabima@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store