Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Formulir F1.01
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Surat Nikah
  4. Foto Copy Akta Lahir/Ijasah
  5. Surat Keterangan Kelahiran
  6. Surat Keterangan/Peryantaan Kehilangan (KK hilang)

  1. Mengisi formulir Permohonan Kartu Keluarga disertai Kelengkapan Persyaratan
  2. Petugas Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  3. Petugas Register Mencatat dalam Buku Pendaftaran Penduduk

pengajuan permohonan dengan berkas lengkap diselesaikan dalam satu hari kerja


 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Call Center 082282868881
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"