Pelayanan Humas

  1. a. Identitas Pengadu
  2. b. Aduan tertulis, lisan, Medsos

  1. a. Pengaduan melalui kotak saran, medsos (WA, SMS dll), telepon, Customer Service, petugas unit terkait
  2. b. Analisa pengaduan dan rencana penyelesaian oleh Humas
  3. c. Konfirmasi dan konsultasi pengaduan dengan Manajemen, Instalasi layanan dan Komite-komite
  4. d. Penyampaian tanggapan balik pada Pengadu

Waktu 1-5 hari, sesuai dengan jenis kasusnya.

Tidak dipungut biaya

Solusi aduan

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
  1. Humas RSUD Kota Bima
  2. SMS center : 082 342 736 123
  3. Email          : rsudkotabima@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store