Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Suami/Istri
  2. Surat Keterangan Lahir
  3. Pengisian Permohonan

  1. Pemohon Mengisi Formulir Permohonan
  2. Petugas Verivikasi Data Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Petugas Registrasi Mancatat dalam Buku Daftar Pengesahan Anak
  4. Membuat Catatan Pinggir pada Buku Register dan Kutipan Akta
  5. Petugas Merekam kedalam Database
  6. Kepala Dinas Menandatangani Catatan Pinggir
  7. Menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

pengajuan permohonan dengan berkas lengkap diselesaikan dalam satu hari kerja

 

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Call Center 082282868881
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak"