Fasilitasi Produk Hukum Daerah

  1. Surat Pengajuan Permohonan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Fasilitasi Raperda dan Peraturan DPRD)
  2. Hardcopy hasil pembahasan akhir dengan Pansus DPRD Kabupaten/Kota Raperda Kab/Kota, yang diparaf di setiap lembar oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan Ketua Pansus (Fasilitasi Raperda dan Peraturan DPRD)
  3. Softcopy Raperda Kab/Kota (Fasilitasi Raperda dan Peraturan DPRD)
  4. Surat Pengajuan Permohonan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Persyaratan Rancangan Peraturan Kepala Daerah)
  5. Hardcopy hasil pembahasan akhir Raperkada Kab/Kota yang diparaf di setiap lembar oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah Pemrakarsa (Persyaratan Rancangan Peraturan Kepala Daerah)
  6. Softcopy Raperkada Kabupaten/Kota (Persyaratan Rancangan Peraturan Kepala Daerah)

  1. Rancangan perda, rancangan perkepda dan rancangan peraturan DPRD disampaikan kepada Gubernur, secara tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Daerah
  2. Fasilitasi Raperda,Raperkepda dan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dengan instansi terkait, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima dan sesuai persyaratan.
  3. Fasilitasi dibuat dalam bentuk surat sekretaris daerah atas nama gubernur tentang fasilitasi rancangan perda, rancangan perkepda dan rancangan Peraturan DPRD kabupaten/kota
  4. Surat rekomendasi hasil fasilitasi atas Raperda, Raperkepda dan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat

15 hari untuk satu produk hukum daerah Kabupaten/Kota

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Hasil Fasilitasi

birohukumfasilitasi@ymail.com Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro No.22 Bandung Telp (022)4231385
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Produk Hukum Daerah"