Autentifikasi Produk Hukum

  1. Pemohon membawa copy produk hukum
  2. Produk hukum adalah Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan Keputusan Sekretaris Daerah
  3. Identitas dan nomor kontak pemohon dicatat
  4. Produk hukum yang dilegalisir adalah produk hukum dengan paraf dan tanda tangan
  5. Produk hukum sebelum tahun 2013 dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait
  6. Autentifikasi dicap dan ditandatangi Kepala Biro H ukum dan HAM

  1. Pemohon membawa copy produk hukum
  2. Petugas mencatat permohonan autentifikasi produk hukum
  3. Petugas mencari produk hukum asli, memfotocopy produk hukum tanpa paraf dan tanda tangan
  4. Jika produk hukum tidak ditemukan aslinya, maka autentifikasi tidak dapat ditindaklanjuti
  5. Pemohon membawa kembali copy produk hukumnya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk hukum yang dilegalisir sesuai dengan aslinya

birohukum@jabarprov.go.id
birohukum@rocketmail.com

Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro No.22 Bandung Telp (022) 4231385
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Autentifikasi Produk Hukum"