Penomoran Produk Hukum

  1. Perangkat Daerah / Pemrakarsa membawa produk hukum yang sudah di paraf koordinasi dan ditandatangan
  2. Produk hukum adalah Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan Keputus an Sekretaris Daerah
  3. Identitas dan nomor kontak pemohon dicatat
  4. Kertas penomoran warna putih dan kuning (di Subbagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum)
  5. Kertas penomoron warna merah (OPD/Pemrakarsa)

  1. Pemohon/Pemrakarsa membawa produk hukum yang sudah diparaf koordinasi dan ditandatangan
  2. Petugas mencatat jenis produk, nomor, tentang, tanggal permohonan, pemrakarsa dan identitas pemohon
  3. Petugas memberikan nomor produk hukum
  4. Pemohon/Pemrakarsa menerima kertas penomoran berwarna merah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Nomor produk hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku

birohukum@jabarprov.go.id
birohukum@rocketmail.com

Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro No.22 Bandung Telp (022) 4231385
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penomoran Produk Hukum"