Pelayanan Radiologi

  1. Membawa surat pengantar permintaan pemeriksaan radiologi untuk semua pasien

  1. 1. Pasien datang membawa surat permintaan radiologi 2. petugas memverifikasi jenis pelayanan, pembayaran, dan jaminan kesehatan 3. pasien telah diverifikasi jenis pembayaran 4. pasien umum diberikan nota pembayaran 5. pasien menunggu pemeriksaan dengan pelayanan yang tidak dengan perjanjian 6. apabila dengan perjanjian pasien d janjikan sesuai dengan jenis pemeriksaan 7. pasien diperiksa 8. pasien menunggu kwalitas gambaran 9. gambar foto selesai pasien diminta menunggu untuk hasil ekspertise untuk pasien thorax menunggu 180 menit 10. pasien dapat mengambil dihari selanjutnya 11. hasil ekspertise pasien diberikan

Tergantung jenis pemeriksaan dan tindakan yang dilakuakn oleh radiolog cyto atau konservatif, Jam pelayanan Radiologi 24 Jam.

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:

- Pengambilan foto                 : 5 – 10 menit

- Cetak hasil foto                     : 5 – 120 menit

3 Jam untuk pemeriksaan Thorax

Bagi Pasien Umum : Tarif Tindakan sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku, Bagi Pasien BPJS : Pelayanan Gratis sesuai dengan paket INA CBGs.
 

CT Scan, USG, X-Ray, Panoramic, ESWL

Bila pelayanan kurang memuaskan, pelanggan dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui  :1. Langsung pada petugas di unit kegiatan;2. Website/ email;3. Kotak saran;4. Langsung pada Bagian Humas atau Pelayanan;
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"