Pelayanan Rawat Inap

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Kepesertaan

  1. setiap pasien yang membawa surat perintah rawat inap dari dokter, kemudian menghubungi tempat penerimaan pasien rawat inap (TP2RI)
  2. petugas segera konfirmasi dengan ruangan rawat inap yang dituju pasien
  3. apabila tempat tidur di ruangan yang dimaksud tersedia, petugas mengentri data kekomputer jaringan SIMRS
  4. petugas mengisi identitas pasien pada lembar masuk dan keluar berkas rekam medis rawat inap(RM 01) atau di print out menggunakan printer
  5. petugas menanyakan mengenai cara pembayaran dan ruangan yang dimaksud dan memina keluarga pasien menandatangani surat pernyataan dirawat dan kesanggupan bayar untuk pasien umum dan kelengkapan persyaratan bagi asien dengan jaminan seperti Askes, Jamkesda, Jamkesmas, Perusahan, Dll
  6. pasien membayar karcis pendaftaran dan administrasi keuangan lainnya kebagian keuangan/kasir
  7. petugas mengirimkan berkas rekam medis ke IGD yang selanjutnya pasien akan dikirim keruangan yang dituju oleh petugas portir

Tergantung jenis pemeriksaan dan tindakan yang dilakuakn leh dokter pemeriksan cyto atau konservatif

Bagi Pasien Umum : Tarif Tindakan sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku, Bagi Pasien BPJS : Pelayanan sesuai dengan paket INA CBGs kelas BPJS

Ruang Perawaan Kelas I, II, III, VIP, dan Isolasi, Peristi,persalinan

Bila pelayanan kurang memuaskan, pelanggan dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui  :1. Langsung pada petugas di unit kegiatan;2. Website/ email;3. Kotak saran;4. Langsung pada Bagian Humas atau Pelayanan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"