Pelayanan Kamar Bersalin

  1. a. Pasien umum 1) Kartu identitas 2) Kartu berobat(bila ada) 3) Buku KIA
  2. b. Pasien BPJS/KJS 1) Kartu berobat 2) Asli dan fotokopi KTP, KK 3) Asli dan fotokopi kartu BPJS/KJS 4) Asli dan fotokopi Surat rujukan/Surat Perintah Rawat Inap 5) Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan Kartu BPJS 6) Buku KIA 7) Asli dan fotokopi buku nikah

  1. a. Pendaftaran administrasi
  2. b. Pemeriksaan pasien dan tindakan kebidanan
  3. c. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang medis sesuai indikasi
  4. d. Peresepan obat dan bahan habis pakai ke Apotek sesuai dengan kebutuhan pasien
  5. e. Pemberian tindakan sesuai indikasi
  6. f. Rujuk pasien bila ada indikasi
  7. g. Pasien pindah ruang rawat
  8. h. Penyelesaian administrasi pembiayaan bagi yang pulang dan dirujuk di kasir rumah sakit
  9. i. Pasien pulang atau dirujuk

Waktu 1-3 jam untuk prosedur 1-4

  1. Tarif Pelayanan untuk pasien BPJS gratis
  2. Tarif pelayanan untuk pasien umum sesuai Perda.

Pasien tertangani dengan baik hingga bisa dipulangkan

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
  1. Humas RSUD Kota Bima
  2. SMS center    : 082 342 736 123
  3. Email             : rsudkotabima@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store