a. Pasien umum 1) Kartu identitas : KTP, KK 2) Kartu berobat
b. Pasien BPJS/KJS 1) Kartu berobat 2) Asli dan fotokopi kartu BPJS/KJS 3) Asli dan fotokopi surat rujukan 4) Asli dan fotokopi KTP, KK 5) Surat Egibilitas Pasien (SEP) yang diterbitkan oleh RS.
a. Pasien datang ke IGD, keluarga/pengantar pasien mengurus pendaftaran keloket pendaftaran
b. Perawat IGD melakukan triage di ruang yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan.
c. Jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh Dokter Spesialis.
d. Setelah selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk :
a. Pulang
b. Rawat inap
c. Rujuk ke RS yang lebih tinggi
Waktu tanggap pelayanan ≤ 5 menit setelah pasien datang.
Tarif Pelayanan untuk pasien BPJS gratis
Tarif pelayanan untuk pasien umum sesuai Perda
Pasien tertangani dengan baik
Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.