Pelayanan Rawat Jalan

  1. a. Pasien umum Kartu berobat (bila belum punya menyertakan kartu identitas dan mengisi formulir data pasien baru).
  2. b. Pasien BPJS/KJS 1) Kartu berobat 2) Asli dan fotokopi kartu BPJS/KJS 3) Asli dan fotokopi surat rujukan 4) Asli dan fotokopi KTP, KK 5) Surat Egibilitas Pasien (SEP) yang diterbitkan oleh RS.

  1. a. Pasien dan atau Penanggungjawab Pasien membawa status rekam medik menuju layanan poliklinik
  2. b. Petugas unit terkait mendata pasien pada buku register, melakukan anamnesa keluhan utama dan memeriksa vital sign serta mengatur antrian pemeriksaan medis
  3. c. Dokter memeriksa pasiendan hasil pemeriksaan dicatat pada status rekam medik
  4. d. Pemeriksaan penunjang medis bila diperlukan
  5. e. Rujukan ke poliklinik lain bila diperlukan
  6. f. Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka pasien akan menuju apotek, tetapi jika tidak maka : 1) Pasien BPJS/KJS : Bisa pulang/dirawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi. 2) Pasien Umum : Bisa menuju kasir dan bisa pulang/dirawat inap/ rujuk ke RS yang lebih tinggi
  7. g. Setelah dari apotek dan mendapat obat maka pasien : 1) Pasien BPJS/KJS : Bisa pulang/dirawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi 2) Pasien Umum : Bisa menuju kasir dan pulang/dirawat inap/ rujuk ke RS yang lebih tinggi

Waktu tunggu 60 menit
 

  1. Tarif Pelayanan untuk pasien BPJS gratis
  2. Tarif pelayanan untuk pasien umum sesuai Perda.

Pelayanan jasa berupa pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan konsultasi kesehatan rawat jalan

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
  1. Humas RSUD Kota Bima
  2. SMS center    : 082 342 736 123
  3. Email             :  rsudkotabima@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store