Kartu berobat (bila belum punya, menyertakan kartu identitas dan mengisi formulir data pasien baru).
b. Pasien BPJS/KJS
a. Pasien baru maupun lama mengambil nomor antrian pendaftaran. b. Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses : 1) Pengisian formulir data pasien baru (untuk pasien baru) 2) Pembuatan Surat Egibilitas Pasien / SEP (untuk pasien BPJS) c. Pasien mendapatkan kartu pengobatan (untuk pasien baru) dan mendapatkan status rekam medik. d. Petugas membawa status rekam medik menuju ruang pelayanan. e. Pasien menerima layanan sesuai tujuan kunjungan pasien.
a. Pasien baru maupun lama mengambil nomor antrian pendaftaran.
b. Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses :
1) Pengisian formulir data pasien baru (untuk pasien baru)
2) Pembuatan Surat Egibilitas Pasien / SEP (untuk pasien BPJS
c. Pasien mendapatkan kartu pengobatan (untuk pasien baru) dan mendapatkan status rekam medik.
d. Petugas membawa status rekam medik menuju ruang pelayanan
e. Pasien menerima layanan sesuai tujuan kunjungan pasien
Senin-kamis : Pukul 08.00-12.00 Wita
Jum’at : Pukul 08.00-10.00 Wita
Sabtu : Pukul 08.00-11.30 Wita
Tarif Pelayanan untuk pasien BPJS gratis
Tarif pelayanan utuk pasien umum sesuai Perda.
Pelayanan administrasi tertib
Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.