Izin Usaha Penanaman Modal (IUP)

  1. A. Persyaratan BaruPermohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual dengan melampirkan :I. Izin Usaha Baru / Izin Usaha Perluasan1. Fotokopi perizinan berupa Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Kementerian/Lembaga/Dinas terkait yang telah dimiliki2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan perubahannya (apabila ada)3. Fotokopi NPWP Perusahaan4. Fotokopi legalisasi proyek dan/atau alamat perusahaan terdiri dari a. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa: • Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atau• Akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan, atau• Sertifikat Hak Atas Tanah, dan• Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau b. Bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa fotokopi perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa : • Minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri• Minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan, terhitung sejak tanggal tanggal permohonan diajukan c. Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila • Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi, atau• Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi• Afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan.5. Izin Lokasi/Surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industri bila perusahaan berada di luar Kawasan Industri6. Fotokopi dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL7. Fotokopi Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL8. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM9. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha10. Surat kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan11. Untuk pengurusan SIUPL sementara ditambahkan : a. Rekaman surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari Kementerian/Lembaga untuk jenis produk yang diperdagangkan sesuai Peraturan Perundang-undangan dengan minimal 2 (dua) jenis produkb. Fotokopi kontrak kerjasama atau surat penunjukan (apabila perusahaan mendapat barang/jasa dari perusahaan lain/produsen/supplier)c. Fotokopi identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan dan pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembard. Rancangan program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan12. Untuk permohonan SIUPL Tetap ditambah persyaratan a. Melampirkan asli dari SIUPL Sementarab. Rekaman neraca perusahaan tahun terakhir13. Untuk permohonan IUJK ditambah dengan persyaratan :. a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlakub. Fotokopi identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan dan pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar14. Untuk permohonan Izin Usaha Tetap Jasa Penunjang Pertambangan (Panas Bumi) ditambahkan persyaratan : a. Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan (IUJP) ataub. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)15. Khusus untuk bidang usaha perdagangan dan jasa, dilampirkan dengan : a. Rincian investasi yang mencantumkan alokasi investasi terbesarb. Bukti setor modal ditempatkan dan disetor atau neraca keuangan yang mencantumkan equity perusahaan16. Khusus untuk bidang usaha perdagangan besar (distributor utama) ditambahkan persyaratan : a. Surat Penunjukan Distributor danb. Bukti penguasaan gudang17. Hasil pemeriksaan lapangan bila diperlukan18. Rekomendasi Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN19. Rekomendasi tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan20. Presentasi bila diperlukan. II. Izin Usaha Perubahan (Perubahan Lokasi Proyek)1. Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual2. Fotokopi Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan yang dimohonkan untuk diubah3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan5. Untuk perubahan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan dilengkapi dengan data pendukung berupa rekaman legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan terdiri dari :a. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa :o Perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atauo Akta jual beli oleh PPAT atas nama perusahaan, atauo Sertifikat Hak Atas Tanah, dano Izin Mendirikan Bangunan, ataub. Terhitung sejak tanggal permohonan diajukanBukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa :o Minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri,o Minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan,o Terhitung sejak tanggal permohonan diajukanc. Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila :o Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi, atauo Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi,o Afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan6. Izin Lokasi/surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industrndustryerusahaan berada di luar Kawasan Industri7. Fotokopi dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL8. Fotokopi Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL9. Akta perusahaan tempat kedudukan beserta persetujuan Menteri Hukum dan HAM apabila lokasi kantor pusat perusahaan yang baru berbeda Kabupaten/Kota dengan lokasi lama10. Fotokopi NPWP sesuai lokasi proyek atau alamat perusahaan yang baru11. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM12. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan13. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN. III. Izin Usaha Perubahan1. Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual2. Fotokopi Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan bidang usaha dan jenis serta kapasitas produksi yang dimohonkan untuk diubah3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan4. Data pendukung perubahan jenis produksi akibat dari dilakukannya diversifikasi berupa : a. Diagram alir produksi dilengkapi dengan penjelasan detailb. Penjelasan perhitungan kapasitas produksi dan gambar jenis produksi5. Untuk perubahan pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun, ditambah persyaratan : lampirkan alas an perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan6. Untuk penyesuaian KBLI, ditambah persyaratan : melampirkan alasan penyesuaian KBLI dan bukti atau penjelasan secara detail7. Untuk penambahan komoditi (khusus di bidang usaha perdagangan besar tanpa menambah kapasitas dan investasi) ditambah persyaratan : surat penunjukan distributor untuk komoditi baru yang ditambahkan8. Untuk penambahan subkualifikasi (khusus untuk bidang usaha jasa pelaksana konstruksi atau jasa konsultansi konstruksi) ditambah persyaratan : Sertifikasi Badan Usaha (SBU) terbaru9. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM10. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan11. Rekomendasi Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN12.13. Rekomendasi tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial KetenagakerjaanHasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).IV. Izin Usaha Penggabungan1. Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Walikota Tual Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual 2. Fotokopi Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan bidang usaha dan jenis serta kapasitas produksi yang dimohonkan untuk diubah3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan4. Legalitas lokasi proyek : a. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa :o Perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atauo Akta jual beli oleh PPAT atas nama perusahaan; atauo Sertifikat Hak Atas Tanah, dano Izin Mendirikan Bangunan, ataub. Bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa fotokopi perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa :o Minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industrio Minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa perdagangan Terhitung sejak tanggal permohonan diajukanc. Perjanjian pinjam pakai :o Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi, atauo Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi,o Afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan5. Izin Lokasi/surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industri bila perusahaan berada di luar Kawasan Industri6. Fotokopi dokumen lengkap dan perssetujuan/pengesahan AMDAL, UKL-UPL atau SPPL7. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM8. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha9. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan10. Rekomendasi Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN11. Rekomendasi tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan12. Hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan)

  1. Pemohon menuju ruang layanan informasi (information center)
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
  4. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
  5. Pemrosesan Rekomendasi Teknis pada Perangkat Daerah Teknis oleh Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu
  6. Pencetakan Sertifikat Perizinan
  7. Paraf Sertifikat Perizinan oleh Kepala Bidang Perizinan Umum dan Perizinan Tertentu dan Sekretaris
  8. Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

4 (Empat) Hari Kerja terhitung seluruh berkas yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan benar

Gratis/Pemohon tidak dipungut bayaran untuk memperoleh Izin

Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan setiap tahun diregistrasi

- Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Bidang Informasi, Dokumentasi dan Pengaduan, Seksi Pengaduan atau Staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSPTK Kota Tual yang ditunjuk oleh pimpinan pelaksana. - Saran dan aduan disampaikan melalui tatap muka langsung, melalui kotak saran/aduan, dan SMS, Whatsapp, telepon yang telah disiapkan DPMPTSPTK Kota Tual. - Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan. - Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penanaman Modal (IUP)"